Rabu, 23 November 2011

PERWALIAN MENURUT UU RI NOMOR 1 TAHUN 1974

Perwalian - Perwalian Menurut UU No 1 Tahun 1974 pasal 50 (1) Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum melangsungkan yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua,berada di bawah kekuasaan wali. (2) Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya. Pasal 51 (1) Wali dapat di tunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal,dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2(dua) orang saksi. (2) Wali sedapat-dapatnya di ambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa berpikiran sehat,adil,jujur dan berkelakuan baik. (3) Wali wajib mengurus anak yang di bawah kekuasaannya dan harta bendanya dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu. (4) Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu. (5) Wali bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada di bawah perwaliannya serta kerugian yang di timbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya. Pasal 52 Terhadap wali berlaku juga pasal 48 Undang-undang ini. Pasal 53 (1) Wali dapat di cabut dari kekuasaannya, dalam hal-hal yang di sebut dalam Pasal 49 Undang-undang ini. (2) Dalam hal kekuasaan seorang wali di cabut,sebagaimana di maksud pada ayat (1) Pasal ini,oleh Pengadilan di tunjuk orang lain sebagai wali. Pasal 54 Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang di bawah kekuasaannya,atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan keputusan Pengadilan, yang bersangkutan dapat di wajibkan untuk mengganti kerugian tersebut. Semoga Bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar