Jumat, 09 Desember 2011

Agni tak mau komentar

JAKARTA - Foto telanjang dada Agni Pratistha di salah satu majalah, tersebar di internet. Namun, Putri Indonesia 2006 itu lebih milih tutup mulut terkait dirinya

Saat dikonfirmasi okezone, Jumat (13/5/2011) malam, ayah sekaligus manajer Agni, Wardono, menolak berkomentar tentang foto-foto syur anaknya. Alasannya, Wardono belum melihat foto-foto Agni yang sedang ramai diperbincangkan di jagad maya.

“Saya belum lihat, jadi tidak bisa komentar. Apalagi itu kan foto kapan?,” kata Wardono.

Wardono juga tak mau berkomentar tentang hujatan kepada Agni karena statusnya yang mantan Putri Indonesia.

“Nanti saya tanya karena belum tentu benar juga. Sekarang, Agni belum pulang kerja karena dia juga kan kerja di majalah,” tukasnya.

Seperti diketahui, foto-foto telanjang Agni beredar luas di internet. Terdapat enam foto seksi Agni tersebar di jagad maya. Salah satunya, foto Agni menggunakan pakaian dalam di atas tempat tidur sambil mengangkat selimut.

Yang paling menarik perhatian adalah foto Agni di atas tempat tidur tanpa sehelai benang pun di bagian atas tubuhnya. Ada dua foto Agni tampil telanjang dada sedang tersenyum di atas kasur.

Selain itu, ada juga foto Agni memakai baju transparan sehingga bagian dalam tubuh bintang film Mengejar Matahari itu terlihat jelas.(rik)

CARA MENGHILANGKAN JERAWAT YANG PALING AMPUH

JERAWAT,,,Hmmm,,,,,,,,,cukup membuat  Anda risih bukan?
berikut ini trik untuk mengurangi jerawat!

1. Perbanyak makan bawang putih
Bawang putih dapat menghancurkan bakteri merugikan di pori-pori kulit. Selain itu bawang putih juga berfungsi meningkatkan sistem kekebalan tubuh, temasuk kulit. Sehingga timbulnya jerawat pun dapat dicegah.

2. Sinari kulit dengan matahari
Kulit memerlukan sinar matahari supaya terjaga kesehatannya sehingga sel-selnya dapat aktif secara sempurna. Biarkan kulit terkena sinar matahari pagi paling tidak 15 menit setiap harinya.

3. Olahraga dan tidur cukup
Stres yang Anda alami setiap hari juga akan memicu ketidakseimbangan hormon dan berakhir pada timbulnya jerawat. Olahraga dan tidur yang cukup akan membantu tubuh menstabilkan kembali hormon-hormon Anda.

4. Cuci muka dengan air hangat
Jerawat bisa timbul karena kotoran yang mengendap di pori-pori. Air hangat akan membuat pori-pori terbuka untuk sementara, sehingga sabun khusus wajah Anda bisa membersihkan kulit secara maksimal. Setelah bersih, basuh kembali wajah Anda dengan air biasa, agar pori-pori kembali menutup.

5. Bersihkan tubuh dari racun
Makanan yang kurang bersih dan polusi yang kita alami setiap hari dapat menjadi racun dan merangsang timbulnya jerawat di kulit. Cara membuang racun (detoksifikasi) yang alami adalah dengan meminum air putih yang cukup setiap hari. Racun-racun yang mengendap di dalam tubuh akan keluar bersama kotoran dan keringat, sehingga jerawat pun tak timbul.

SEMOGA BERMAFAAT...

Rabu, 23 November 2011

PERWALIAN MENURUT UU RI NOMOR 1 TAHUN 1974

Perwalian - Perwalian Menurut UU No 1 Tahun 1974 pasal 50 (1) Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum melangsungkan yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua,berada di bawah kekuasaan wali. (2) Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya. Pasal 51 (1) Wali dapat di tunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal,dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2(dua) orang saksi. (2) Wali sedapat-dapatnya di ambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa berpikiran sehat,adil,jujur dan berkelakuan baik. (3) Wali wajib mengurus anak yang di bawah kekuasaannya dan harta bendanya dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu. (4) Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu. (5) Wali bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada di bawah perwaliannya serta kerugian yang di timbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya. Pasal 52 Terhadap wali berlaku juga pasal 48 Undang-undang ini. Pasal 53 (1) Wali dapat di cabut dari kekuasaannya, dalam hal-hal yang di sebut dalam Pasal 49 Undang-undang ini. (2) Dalam hal kekuasaan seorang wali di cabut,sebagaimana di maksud pada ayat (1) Pasal ini,oleh Pengadilan di tunjuk orang lain sebagai wali. Pasal 54 Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang di bawah kekuasaannya,atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan keputusan Pengadilan, yang bersangkutan dapat di wajibkan untuk mengganti kerugian tersebut. Semoga Bermanfaat.