Rabu, 23 November 2011

PERWALIAN MENURUT UU RI NOMOR 1 TAHUN 1974

Perwalian - Perwalian Menurut UU No 1 Tahun 1974 pasal 50 (1) Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum melangsungkan yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua,berada di bawah kekuasaan wali. (2) Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya. Pasal 51 (1) Wali dapat di tunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal,dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2(dua) orang saksi. (2) Wali sedapat-dapatnya di ambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa berpikiran sehat,adil,jujur dan berkelakuan baik. (3) Wali wajib mengurus anak yang di bawah kekuasaannya dan harta bendanya dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu. (4) Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu. (5) Wali bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada di bawah perwaliannya serta kerugian yang di timbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya. Pasal 52 Terhadap wali berlaku juga pasal 48 Undang-undang ini. Pasal 53 (1) Wali dapat di cabut dari kekuasaannya, dalam hal-hal yang di sebut dalam Pasal 49 Undang-undang ini. (2) Dalam hal kekuasaan seorang wali di cabut,sebagaimana di maksud pada ayat (1) Pasal ini,oleh Pengadilan di tunjuk orang lain sebagai wali. Pasal 54 Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang di bawah kekuasaannya,atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan keputusan Pengadilan, yang bersangkutan dapat di wajibkan untuk mengganti kerugian tersebut. Semoga Bermanfaat.

Kamis, 11 Agustus 2011

Tips Jitu Saat Membeli Parcel


Saat membeli sebuah parcel lebaran sebaiknya anda harus berhati-hati karena bisa saja isinya kadaluarsa oleh karena itu anda harus memperhatikan isi parcel lebaran tersebut saat membelinya, bagaimana cara membeli parcel lebaran ?, simak tips berikut ini:

1. Jika bisa membuat parcel sendiri. Belilah barang-barang yang diinginkan di toko yang terkenal murah. Periksa tanggal kadaluarsa tiap-tiap makanan ataupun minuman, jangan sampai ada yang terlewat. Beli juga wadah parcel seperti keranjang buah atau kotak yang terbuat dari kayu atau aluminium. Jangan lupa beri bungkus dan pita supaya tampak cantik.

2. Jika Anda tidak mau repot, maka sebaiknya Anda membeli parcel jadi saja walaupun harga parcel menjadi lebih mahal.

3. Belilah parcel di toko yang dipercaya menjaga kualitas.

4. Periksa atau tanyakan pada panjaga tentang tanggal kadaluarsa masing-masing item.

5. Periksa keadaan barang yang ada dalam parcel apakah masih baik atau tidak, misalnya kaleng atau kardus utuh (tidak peyok), kue-kue kering masih baik (tidak remuk), dan lain-lain.

6. Utamakan kualitas bukan kuantitas. Isi parcel lebaran tidak harus banyak, yang penting isinya baik dan berkualitas meskipun harga parcel murah.

7. Jangan lupa memeriksa bungkus parcel untuk meyakinkan bahwa parcel dalam kondisi yang baik.


Demikian tipsnya semoga bermanfaat untuk anda, dalam membeli parcel lebaran.


SALAH REHAB by ngacapruk

Rabu, 10 Agustus 2011

Mengajukan Credit Card Secara Online

Banyak orang memiliki kartu kredit dan banyak juga orang mengajukan kartu kredit secara offline tapi apakah Anda sudah mengetahui jika saat ini mengajukan kartu kredit online sudah bisa di lakukan ? jika Anda belum mengetahuinya, berikut caranya :

Buka langsung situs – situs seperti lembaga keuangan atau portal finansial yang baru saja lauching yaitu carikredit.com.

  • Isi form pengajuan kartu kredit yang berisi data – data penting Anda.
  • Pilih bank yang tepat untuk Anda mengajukan kartu kredit.
  • Setalah Anda mengisi data – data tersebut, Anda bisa langsung apply ke bank yang bersangkutan. ejr


SALAH REHAB by ngacapruk